PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 67
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dilakukan pemilihan anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat yang sebelumnya. (2) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3). (3) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
