Pasal 66
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Anggota Senat, anggota Satuan Pengawas Internal, dan anggota Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Anggota Senat, dan anggota Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen; h. melakukan plagiat dan/atau pelanggaran kode etik tingkat berat yang telah ditetapkan bagi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (3) Anggota Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; dan/atau c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
