PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 65
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya. (2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
