PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 69
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Penyantun yang sebelumnya.
