PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan mengenai rapat atau sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
