Pasal 35
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Pengawas Internal memberikan
laporan kepada Direktur.
