Pasal 33
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Senat Politani Samarinda terdiri atas: a. wakil Dosen dari setiap Jurusan; b. Direktur; c. pembantu direktur; d. ketua jurusan; dan e. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 1 (satu) orang Dosen untuk mewakili setiap 9 (sembilan) orang Dosen. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan. (4) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. (6) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (7) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi dan/atau panitia kerja sesuai dengan kebutuhan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
