PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Samarinda memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagai pengakuan dan bukti kelulusan. (2) Ketentuan mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
