Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Dosen dan/atau Mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dosen dan/atau Mahasiswa harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya tidak merugikan pelaksanaan kegiatan akademik. (3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Dosen dan/atau Mahasiswa dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya di Politani Samarinda sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. (5) Pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(6) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, Sivitas Akademika dapat melibatkan tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur. (7) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Dosen dan/atau Mahasiswa pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
