Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Samarinda menjunjung tinggi kaidah, moral, kesusilaan, kejujuran dan kaidah keilmuan dan profesi yang dituangkan dalam kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai moral, kesusilaan, kesopanan, kejujuran, profesional, integritas, dedikasi, tanggung jawab, loyalitas, kedisiplinan dan berkepribadian luhur dalam menjalankan komitmen institusi. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (4) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku Sivitas Akademika dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c diatur dengan Peraturan Direktur.
