Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Samarinda menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi kepada pemecahan masalah pembangunan nasional dan pembangunan regional. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik perseorangan maupun kelompok secara institusional serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan melalui seminar ilmiah, jurnal ilmiah, media massa, dan media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
