PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Samarinda dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang
telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Politani Samarinda atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. (2) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
