Pasal 9
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Standar isi pada pendidikan akademik merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi lulusan. (2) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kumulatif dan integratif yang dituangkan pada bahan kajian secara terstruktur dalam bentuk modul. (3) Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendalaman dan penguatan materi pembelajaran sejalan dengan waktu penyelesaian yang telah ditempuh. (4) Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses penyampaian materi pembelajaran secara terpadu antarberbagai disiplin ilmu dalam rangka membangun kerangka berpikir multi, inter, dan transdisiplin.
