PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 10
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Standar proses pada pendidikan akademik merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. (2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa. (3) Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa yang dilaksanakan di fakultas kedokteran atau fakultas
kedokteran gigi, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan kedokteran, dan/atau masyarakat.
