Pasal 11
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Proses pendidikan akademik dilaksanakan dengan strategi pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa, berdasarkan masalah kesehatan perorangan dan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terintegrasi secara horizontal dan vertikal, elektif, serta terstruktur dan sistematik. (2) Proses pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan keselamatan pasien, masyarakat, mahasiswa, dan dosen. (3) Proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, pasien, masyarakat dan sumber belajar lainnya dalam lingkungan belajar tertentu sesuai dengan kurikulum. (4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dengan pendekatan pendidikan interprofesi kesehatan berbasis praktik kolaborasi yang komprehensif. (5) Beban belajar mahasiswa dan capaian pembelajaran lulusan pada proses Pendidikan Kedokteran dinyatakan dalam sistem blok dan/atau modul yang dapat disetarakan dengan satuan kredit semester. (6) Beban belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan masa studi program sarjana, magister, dan doktor sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
