PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 12
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang
Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi. (2) Rumah sakit yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan. (3) Rumah sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi, kerja sama, dan pembinaan terhadap wahana pendidikan kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
