PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 13
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Wahana pendidikan kedokteran bagi mahasiswa program sarjana kedokteran dan kedokteran gigi merupakan fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran. (2) Wahana pendidikan kedokteran sebagamana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pusat kesehatan masyarakat, laboratorium, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya selain rumah sakit pendidikan yang memenuhi persyaratan proses pendidikan. (3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
