Pasal 14
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Dosen kedokteran dan dosen kedokteran gigi yang selanjutnya disebut dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian dosen kepada masyarakat. (2) Dosen harus memenuhi kriteria minimal sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Dosen dapat berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, dan/atau wahana pendidikan kedokteran. (4) Dosen warga negara asing yang berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, dan/atau wahana pendidikan kedokteran dari negara lain harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
