Pasal 15
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Dosen untuk program sarjana berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi dan/atau dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI. (2) Dosen untuk program magister berkualifikasi akademik lulusan doktor yang relevan dengan program studi dan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI. (3) Dosen untuk program doktor berkualifikasi akademik lulusan doktor yang relevan dengan program studi dan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI.
