PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 16
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi harus memenuhi kecukupan jumlah dosen. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kecukupan jumlah dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
