PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 8
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan akademik merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan pendidikan akademik. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program sarjana, magister, dan doktor bidang kedokteran dan kedokteran gigi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
