Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Standar pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar rumah sakit pendidikan; e. standar wahana pendidikan kedokteran; f. standar dosen; g. standar tenaga kependidikan; h. standar penerimaan calon mahasiswa; i. standar sarana dan prasarana; j. standar pengelolaan; k. standar pembiayaan; l. standar penilaian; m. standar penelitian;
n. standar pengabdian kepada masyarakat; o. standar kontrak kerja sama rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan kedokteran dengan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran; p. standar pemantauan dan pelaporan pencapaian program profesi dokter dan dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis; dan q. standar pola pemberian insentif untuk mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
