PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Standar pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar rumah sakit pendidikan; e. standar wahana pendidikan kedokteran; f. standar dosen; g. standar tenaga kependidikan; h. standar penerimaan calon mahasiswa; i. standar sarana dan prasarana; j. standar pengelolaan; k. standar pembiayaan; l. standar penilaian; m. standar penelitian; n. standar pengabdian kepada masyarakat; o. standar kontrak kerja sama rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan kedokteran dengan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran; dan p. standar pemantauan dan pelaporan pencapaian program sarjana, magister, dan doktor;
