PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Program profesi dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana kedokteran dan kedokteran gigi.
