PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Standar pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. program sarjana kedokteran dan program sarjana kedokteran gigi; b. program magister; dan c. program doktor. (2) Standar pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. program profesi dokter dan dokter gigi; dan b. program dokter layanan primer, program dokter spesialis, program dokter subspesialis, program dokter gigi spesialis, dan program dokter gigi subspesialis.
