PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran terdiri atas: a. standar pendidikan akademik; dan b. standar pendidikan profesi.
