PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran bertujuan untuk: a. menjamin mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; dan b. mendorong fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi mencapai mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Kedokteran secara berkelanjutan.
