PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
- Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah kriteria minimal Pendidikan Kedokteran yang merupakan bagian dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
- Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan tinggi.
