Pasal 59
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Standar pengabdian kepada masyarakat pendidikan profesi merupakan kriteria minimal tentang penerapan, pengamalan, dan pembudayaan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat mengutamakan keselamatan pasien dan masyarakat. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi
merupakan bagian dari penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dosen berdasarkan penugasan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
