Pasal 60
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Kontrak kerja sama dilakukan oleh fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan pendidikan profesi atas nama perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jaminan ketersediaan sumber daya yang mendukung terlaksananya proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; b. penyelenggaraan proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; d. penciptaan suasana akademik yang kondusif; dan e. medikolegal, manajemen pendidikan, dan daya tampung peserta didik.
