Pasal 58
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Standar penelitian pendidikan profesi merupakan kriteria minimal mengenai sistem penelitian pada fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi. (2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelitian dalam ruang lingkup ilmu kedokteran dan ilmu kedokteran gigi yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu kedokteran dan/atau ilmu kedokteran gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menggunakan manusia dan hewan percobaan sebagai subjek penelitian harus lolos kaji etik dari komite etik bidang kedokteran dan kedokteran gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kebijakan yang mendukung keterkaitan antara penelitian dengan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat serta MENETAPKAN prioritas penelitian beserta sumber daya penunjangnya. (5) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan program penelitian untuk mahasiswa sesuai dengan jenjang pendidikan di bawah bimbingan dosen. (6) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalokasikan anggaran untuk menjamin aktivitas penelitian yang mendukung Pendidikan Kedokteran paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran operasional fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi.
