PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 57
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Setiap mahasiswa pendidikan profesi wajib mengikuti uji kompetensi pada akhir pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi, serta lulus uji kompetensi. (3) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
