Pasal 56
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Standar penilaian pada pendidikan profesi merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Standar penilaian pada pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk program profesi dokter dan dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis. (3) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan pendidikan profesi harus MENETAPKAN pedoman mengenai: a. prinsip penilaian; b. regulasi penilaian; c. metode dan instrumen penilaian; d. mekanisme dan prosedur penilaian; e. pelaksanaan penilaian; f. pelaporan penilaian; dan g. kelulusan mahasiswa. (4) Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup: a. valid; b. andal; c. edukatif; d. otentik; e. objektif; f. adil; g. akuntabel; dan
h. transparan. (5) Penetapan standar penilaian sesuai dengan rencana dan capaian pembelajaran. (6) Pelaksanaan penilaian selama proses pendidikan dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen. (7) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi MENETAPKAN rumus untuk menentukan penilaian akhir hasil pembelajaran mahasiswa berdasarkan hasil penilaian dari setiap pelaksanaan penilaian.
