Pasal 55
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Biaya investasi untuk pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) meliputi: a. biaya penyediaan sarana dan prasarana; b. pengembangan sumber daya manusia; dan c. modal kerja tetap. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, fakultas kedokteran, fakultas kedokteran gigi, rumah sakit pendidikan, dan/atau masyarakat untuk proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. (3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) paling sedikit terdiri atas: a. gaji dosen dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji; b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan
c. biaya operasional pendidikan tak langsung berupa daya listrik, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dan asuransi.
