Pasal 54
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Pembiayaan Pendidikan Kedokteran pada pendidikan profesi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, fakultas
kedokteran, fakultas kedokteran gigi, rumah sakit pendidikan, dan/atau masyarakat. (2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan pendidikan profesi menyusun perencanaan dan mengalokasikan dana untuk program pendidikan dan pengembangan inovasi pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya pegawai, biaya operasional, dan biaya perawatan secara transparan, serta melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi. (4) Perguruan tinggi MENETAPKAN biaya pendidikan yang terjangkau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Standar biaya yang menjadi acuan penetapan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
