PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 53
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan pendidikan profesi menerapkan sistem penjaminan mutu internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan kinerja program studi, minimal melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. (3) Hasil sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk peningkatan mutu fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi secara berkelanjutan.
