PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 52
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan pendidikan profesi memiliki pengelompokan disiplin ilmu pengetahuan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat prosedur operasional standar yang mencakup pengembangan, implementasi, evaluasi kebijakan strategis, dan operasional. (3) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sistem penganggaran, melaksanakan analisis realisasi anggaran pada setiap tahun anggaran, dan menyampaikan laporan keuangan auditan kepada pemangku kepentingan terkait.
