Pasal 51
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan pendidikan profesi merupakan unit kerja di bawah universitas atau institut. (2) Pengelolaan fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip tata kelola yang baik mencakup transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Fakultas kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang dekan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran. (4) Fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang dekan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran gigi. (5) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki struktur organisasi yang mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan strategis; b. penyusunan kebijakan taktis dan operasional; c. pelaksanaan kebijakan; dan d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal.
