Pasal 50
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Prasarana pembelajaran pendidikan profesi fakultas kedokteran dan kedokteran gigi paling sedikit terdiri atas: a. lahan; dan b. bangunan. (2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada dalam lingkungan yang nyaman dan sehat, serta membangun suasana akademik untuk menunjang proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki: a. standar kualitas kelas A atau setara dan memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; b. memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan; c. instalasi listrik dan air yang memadai; dan d. pengelolaan limbah domestik dan limbah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. ruang kuliah; b. ruang tutorial atau ruang diskusi kelompok kecil; c. ruang jaga mahasiswa; d. ruang praktikum atau laboratorium; e. ruang keterampilan klinis; f. ruang komputer; g. ruang dosen; h. ruang pengelola pendidikan; i. perpustakaan; dan j. penunjang kegiatan kemahasiswaan.
(5) Ruang tutorial atau ruang diskusi kelompok kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menampung 10 hingga 15 mahasiswa dan dilengkapi dengan sarana untuk berdiskusi. (6) Ruang keterampilan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e digunakan untuk pelatihan keterampilan klinis bagi maksimum 10 mahasiswa pada setiap sesi dan memiliki peralatan sesuai dengan panduan uji kompetensi nasional.
