PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 49
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Sarana pembelajaran pendidikan profesi pada rumah sakit pendidikan paling sedikit terdiri atas: a. sistem infomasi rumah sakit; b. teknologi informasi; c. sistem dokumentasi; d. audiovisual; e. buku; f. buku elektronik; g. repositori; h. peralatan pendidikan; i. peralatan laboratorium keterampilan; j. media pendidikan; dan k. kasus sesuai dengan materi pembelajaran. (2) Sarana pembelajaran program dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi
subspesialis dilengkapi dengan teknologi yang sesuai dengan bidang, level kompetensi, dan kualifikasi.
