Pasal 48
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Standar sarana dan prasarana pembelajaran pada pendidikan profesi merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan
proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan pendidikan profesi pada fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi. (2) Jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rasio penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk pembelajaran, serta menjamin terselenggaranya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik. (3) Ruangan laboratorium memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Rumah sakit pendidikan menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan yang memadai untuk pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan modul pendidikan. (5) Kriteria sarana dan prasarana pada rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
