PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 47
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi melaksanakan seleksi penerimaan calon mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis sesuai dengan prinsip etika, akademik, transparansi, berkeadilan, dan afirmatif. (2) Seleksi penerimaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tes akademis, tes kesehatan, tes bakat, tes kepribadian, dan persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. (3) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi dapat menyelenggarakan seleksi penerimaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui jalur khusus dalam rangka program afirmasi.
