PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 46
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
Standar tenaga kependidikan pada pendidikan profesi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
