Pasal 45
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Dosen program profesi dokter dan dokter gigi berkualifikasi akademik lulusan dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis, atau dokter dan dokter gigi yang berkualifikasi paling rendah magister atau setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI. (2) Dosen program dokter layanan primer berkualifikasi akademik lulusan dokter layanan primer dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun, dokter spesialis, dokter subspesialis, atau dokter yang berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI. (3) Dosen program dokter spesialis dan dokter gigi spesialis berkualifikasi akademik lulusan dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis, doktor yang relevan dengan program studi, atau lulusan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI. (4) Dosen program dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis harus berkualifikasi akademik lulusan
dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis atau lulusan doktor yang relevan dengan program studi, dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI.
