PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 44
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
Dosen warga negara asing pada pendidikan profesi yang berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, dan/atau wahana pendidikan kedokteran dari negara lain harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
