Pasal 43
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Dosen pada pendidikan profesi harus memenuhi kriteria minimal sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Kegiatan dosen yang berupa pelayanan kesehatan dapat diakui dan disetarakan dengan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen pada pendidikan profesi dapat berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, dan/atau wahana pendidikan kedokteran. (4) Selain kriteria minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dosen di rumah sakit pendidikan harus memenuhi kriteria: a. dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis, atau dosen dari bidang ilmu lain yang memenuhi jenjang KKNI 8 (delapan) atau 9 (sembilan); b. dokter atau dokter gigi yang memenuhi kualifikasi setara dengan jenjang KKNI 8 (delapan); c. telah teregistrasi sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki rekomendasi dari pemimpin rumah sakit pendidikan; dan e. memiliki rekomendasi dari dekan fakultas kedokteran atau dekan fakultas kedokteran gigi. (5) Selain kriteria minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dosen di wahana pendidikan kedokteran harus memenuhi kriteria: a. dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis, atau dosen dari bidang ilmu lain yang
memenuhi jenjang KKNI 8 (delapan) atau 9 (sembilan); b. dokter atau dokter gigi yang memenuhi kualifikasi setara dengan jenjang KKNI 8 (delapan); c. memiliki rekomendasi dari pemimpin wahana pendidikan kedokteran; dan d. memiliki rekomendasi dari dekan fakultas kedokteran atau dekan fakultas kedokteran gigi.
