Pasal 42
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Wahana pendidikan kedokteran bagi mahasiswa program profesi dokter, dokter gigi, dan dokter layanan primer merupakan fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran. (2) Wahana pendidikan kedokteran sebagamana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pusat kesehatan masyarakat, laboratorium, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya selain rumah sakit pendidikan yang memenuhi persyaratan proses pendidikan. (3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (4) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai wahana pendidikan kedokteran oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. (5) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi melatih pembimbing lapangan yang berasal dari wahana pendidikan kedokteran dan/atau fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi, untuk menjamin tercapainya kompetensi sesuai dengan standar kompetensi dokter, standar kompetensi dokter gigi, dan standar kompetensi dokter layanan primer.
