Pasal 39
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Proses pendidikan profesi dilaksanakan dengan strategi pembelajaran yang berpusat pada pasien berdasarkan masalah kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang terintegrasi secara horizontal dan vertikal, elektif, serta terstruktur dan sistematik. (2) Proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan pendekatan pendidikan interprofesi kesehatan berbasis praktik kolaboratif yang komprehensif. (3) Proses pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan keselamatan pasien, keluarga pasien, masyarakat, mahasiswa, dan dosen. (4) Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, pasien, keluarga pasien, masyarakat, dan sumber belajar lainnya dalam lingkungan belajar tertentu sesuai dengan kurikulum.
(5) Beban belajar mahasiswa dan capaian pembelajaran lulusan pada proses Pendidikan Kedokteran dinyatakan dalam sistem blok dan/atau modul yang dapat disetarakan dengan satuan kredit semester. (6) Capaian pembelajaran lulusan untuk program dokter, dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan dokter gigi subspesialis disusun oleh fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi bekerja sama dengan masing- masing kolegium sesuai dengan standar kompetensi lulusan.
