PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 40
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Program profesi dokter dan dokter gigi dilaksanakan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Program dokter layanan primer dilaksanakan paling singkat 2 (dua) tahun. (3) Program dokter spesialis dilaksanakan paling singkat 3,5 (tiga setengah) tahun. (4) Program dokter gigi spesialis dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun. (5) Program dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis dilaksanakan paling singkat 2 (dua) tahun.
