PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 38
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Standar proses pada pendidikan profesi merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. (2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa. (3) Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa yang dilaksanakan di fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan kedokteran, dan/atau masyarakat.
